"Target saya sebelum lebaran Keppres ini sudah bisa dikeluarkan," kata Yaqut saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Yaqut menyebut yang menjadi dasar hingga kini belum diterbitkannya Keppres tersebut karena didapati masih ada kendala.
Adapun kendala yang dimaksud yakni adanya selisih data yang ada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
"Iya jadi kemarin ada salah data dari kami, dari direktorat jenderal PHU, terlewat ya bukan salah. Terlewat hitungan, hitungannya terlewat, ya itu salah atau enggak tergantung tafsirannya," kata dia.
Dengan begitu, kata dia, akan ada pembahasan antara Dirjen PHY dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) untuk menyelaraskan data atau perhitungan selisih yang dimaksud.
Jika memang nantinya sudah sesuai maka, kelanjutan dari Keppres tersebut akan diajukan kembali oleh Presiden.
"Iya besok langsung, besok ada pembahasan antara dirjen PHU dan BPKH selaku pengelola dana haji, kemudian dimatchingkan antara 2 hitungan, kalau sudah disetujui baru kemudian keppres diajukan kembali," kata dia.
Adapun jumlah total yang selisih kata Yaqut yakni sekitar Rp256 Miliar.
"Totalnya 256 miliar kurang lebih ya. Nah itu dari selisih kurs tadi itu yang terlewatkan dari data kami," tukas dia.