Berkaitan dengan hal tersebut, mereka berhak melakukan sosialisasi untuk pemilu 2024 yang akan datang.
"Dan karena itu, hukum sosialisasi berlaku atas mereka, antara lain adalah tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah dan tidak menggunakan politik uang," terangnya.
Ray menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran serius yang dimaksud memenuhi unsur atau tidak.
Hal ini juga sebagai isyarat penting bagi partai manapun ihwal penegakan hukum Pemilu akan diterapkan sejak mereka diterapkan sebagai partai politik peserta Pemilu.
(Tribunnews.com/Ifan/Igaman Ibrahim/Mario Christian Sumampow)