Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Menkopolhukam Mahfud MD tak bertindak seperti pengamat politik.
Hal itu terkait Mahfud yang mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bapak kan bukan pengamat politik. Saya bertanya, Pak Mahfud ini pengamat politik seperti belum menjadi Menkopolhukam dulu atau apa?" kata Benny saat menggelar rapat membahas transaksi Rp 349 triliun dengan Mahfud di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Benny menyebut jika dirinya sempat berprasangka macam-macam terhadap Mahfud akibat mengumbar transaksi Rp 349 triliun itu.
"Macam-macam pikiran saya Pak Mahfud, pikiran saya jadi muncul pikiran saya macam-macam ini membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud, interpretasi apa yang beliau lakukan, macam-macam sudah, jangan-jangan, jangan-jangan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pejabat publik dalam menyampaikan informasi harus sesuai dengan undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal-usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan, belum ada penyelesaian," ungkap Benny.
Lebih lanjut, Benny menambahkan pejabat publik hanya bisa menyampaikan informasi yang sudah matang ke publik sesuai UU KIP.
"Jadi yang disampaikan kepada publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang itu UU KIP," imbuhnya.