- Teddy mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang menjual sabu.
- Teddy dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
JPU pun kemudian menyimpulkan perbuatan terdakwa Teddy Minahasa yang melakukan serangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," ujar JPU.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini/Ashri Fadilla)