News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April, Hotman Paris: Kita akan Fokus Pelanggaran Hukum Acara

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.

Sementara itu, pada pembacaan pleidoi nanti, kuasa hukum akan fokus pada pelanggaran hukum acara.

Informasi mengenai sidang pleidoi tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Sidang nota pembelaan akan diselenggarakan pada hari Kamis di tanggal 13 April 2023, 2 minggu dari sekarang dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya."

"Namun demikian, sidang akan terus berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, waktu replik dan dupliknya akan dikurangi waktunya," ujar Majelis Hakim, Kamis (30/3/2023).

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pleidoi yang fokus pada pelanggaran hukum acara.

"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita terutama akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman selepas persidangan.

Kemudian Hotman Paris pun memberikan contoh seperti pesan Whatsapp Teddy Minahasa tanggal 24 Desember, di mana Teddy menyatakan kata musnahkan dan hapus tidak pernah ditunjukkan kepada saksi manapun saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati: Pelaku Intelektual Peredaran Narkoba

Hotman Paris Akui Naik Tensi Dengar Tuntutan Mati Teddy Minahasa

Hotman Paris mengaku dirinya naik tensi ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum mati untuk Teddy Minahasa.

"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar," kata Hotman Paris.

Lantaran, Hotman Paris merasa sudah membela kliennya tersebut secara maksimal.

Hotman Paris mengurut kening usai sidang pembacaan tuntutan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.

Respons Hotman Paris mengenai hasil tuntutan itu juga terlihat dari reaksinya setelah sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.

Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.

JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa penyisihan barang bukti narkoba lumrah di kalangan polisi. Pengakuan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu, seperti hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Mengenai hal yang meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:

- Teddy merusak citra Polisi untuk memberantas narkotika

- Teddy mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang menjual sabu.

- Teddy dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

JPU pun kemudian menyimpulkan perbuatan terdakwa Teddy Minahasa yang melakukan serangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu merupakan kejahatan yang sangat serius.

"Melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," ujar JPU.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini