News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Emas dan Ketua KPU

Ketua KPU Terbukti Punya Hubungan dengan Hasnaeni, Satu Pesawat ke Yogyakarta dan Tiket Ditanggung

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasnaeni dan Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Sedangkan Perkara 47/PKE-DKPP/II/2023 juga diadukan oleh Hasnaeni, tapi melalui kuasa hukum sebelumnya Farhat Abbas dengan poin aduan yang sama dengan yang dilapor oleh Ihsan.

Farhat sendiri sudah mencabut laporan tersebut karena ia merasa aduan dan pernyataan kliennya tidak sesuai.

Namun laporan tersebut sudah terlanjut diporses oleh DKPP sehingga sidang harus tetap terus dijalankan.

Perjalanan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang.

Selain diadukan ke DKPP, Hasyim juga dilapor ke polisi oleh Hasnaeni melalui Ihsan.

Namun laporan tersebut dihentikan Polda Metro Jaya.

Pasca pencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.

Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.

Tanggapan Pemantau Pemilu

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menanggapi  dua putusan etis DKPP terkait gugatan manipulasi verifikasi faktual parpol dan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI terhadap Ketua Umum Partai Republik Hasnaeni.

Terhadap 2 putusan itu, Jeirry Sumampow mengatakan terlihat jelas bahwa ada keanehan dan logika etis DKPP tak lurus.

"Putusan itu juga tak konsisten dengan banyak putusan dalam kasus serupa di masa lalu. Dengan putusan seperti ini, DKPP agaknya tidak kompeten lagi kita untuk kita percaya sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam putusan ini terlihat DKPP RI malah menjadi pembela pelaku kejahatan etis di dalam tubuh penyelenggara pemilu," ujar Jeirry Sumampow dalam keterangannya hari ini.

Menurut dia jika melihat fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh DKPP dalam putusannya, kejahatan etis dalam dua kasus itu muncul sangat kuat.

"Jadi antara data-data yang tersaji dan sangsi yang diberikan tak konsisten logikanya. Malah dalam kasus verifikasi faktual parpol, putusan berat sampai pada pemberhentian menimpa jajaran sekretariat, mereka yang justru hanya menjalankan perintah para komisioner," ujar Koordinator Komunitas Pemilu Bersih ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini