TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota DKPP yang mewakili unsur KPU.
Berdasarkan jabatannya tersebut, Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia Jeirry Sumampow menyebutkan, harusnya Hasyim paham apa yang boleh dan tidak boleh dilanggar oleh penyelenggara pemilu terkait kode etik.
Berbeda dengan kenyataan, Hasyim justru banyak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Namun di satu, ia hanya diberi sanksi teguran keras oleh DKPP.
"Dia mestinya tahu mana yang boleh mana yang enggak boleh. Ketua KPU ini sekian lama jadi anggota DKPP di periode yang lalu," kata Jeirry saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Padahal, Jeirry tegas mengatakan, harusnya Hasyim mendapatkan sanksi yang jauh lebih berat seperti pencopotan jabatan.
"Itu juga sebetulnya, kalau melihat dia pernah menjadi anggota DKPP, mestinya hukumannya harus lebih berat," tambahnya.
Sebab, berdasarkan fakta yang dibeberkan dalam persidangan, Hasyim jelas melakukan pelanggaran etik berat. Terlebih, fakta tersebut juga telah diakui oleh Hasyim.
“Sebetulanya fakta-fakta ini sudah ada dan ini diakui, fakta-fakta ini menunjukkan memang ada perilaku etik yang tidak semestinya,” kata Jeirry.
"Jadi ini menurut saya berat sekali pelanggarannya, karena itu semestinya kalau melihat fakta-fakta itu dan fakta ini diakui, itu ya harus pemberhentian,” tambahnya.
Diketahui Hasyim telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
Hasyim dinilai DKPP bersikap tidak profesional atas tugas sebagai Ketua KPU RI dalam komunikasinya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau ‘Wanita Emas’.
Sanksi dibacakan dalam sidang putusan DKPP dengan Nomor Perkara 10/PKE-DKPP/I/2023 yang diadu oleh Hasnaeni melalui Kuasa Hukum Ihsan Prima Negara.
Pihak Hasnaeni mengadukan Hasyim atas dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: Diduga Langgar Prinsip Profesionalitas, Begini Isi Chat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Hasnaeni
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
“Memerintahkan komisi pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.