News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Demokrat Pertanyakan Sanksi Disiplin Bagi Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Rp 349 Triliun

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA atau LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujar Sri Mulyani.

Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan bahwa 193 pegawai juga telah dijatuhkan sanksi disiplin.

Sebaliknya, ada 9 surat yang harus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.

Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke APH," jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komitmen ini pun telah ditindaklanjuti dengan MoU bersama PPATK.

"Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini