TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI tanggal 27 Maret 2023 terkait penanganan dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Alasannya, paparan data tersebut berasal dari sumber data yang sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis atau LHA Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK Tahun 2009-2023.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang tidak sama.
Rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum Menko Polhukam Mahfud MD, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK dengan Komisi III DPR, Selasa, 11 April 2023.
"Keseluruhan LHA/LHP yang mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987,00. Ketua TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH. Sedangkan Kementerian Keuangan habya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," bebernya.
Mahfud MD berjanji akan membuat satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih," ujar Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mahfud juga menyatakan Satgas itu nantinya akan melakukan pembangunan kasus dari awal.
Nantinya, Satgas itu akan memprioritaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang paling besar senilai Rp189 triliun.
"Kami mendorong dilakukannya case building atau membangun kasus dari awal dengan memproritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat nanti akan dimulai LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun lebih," jelas Mahfud MD.
Baca juga: Sri Mulyani Bantah Beda Data Dengan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Ia menuturkan bahwa nantinya Satgas itu akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait.
Diantaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.
"Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 temtang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dan PPATK dan APH.