Di rapat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan terkait data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca juga: Sri Mulyani Bandingkan Datanya dengan Milik Mahfud MD Soal Transaksi Rp349 Triliun, Tak Ada Bedanya
Hal ini disampaikannya saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp349 triliun, transaksi agregat Rp349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi (Rp) 349 (triliun)," ujarnya dikutip dari YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan sumber data transaksi Rp349 triliun itu berasal dari sumber yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Mahfud MD.
Data yang dimaksud berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sri Mulyani mengungkapkan data dari PPATK ini adalah bentuk sinergi untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sumber dari data ini (Rp349 triliun) adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenkeu dengan PPATK, dan juga diselenggarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun," ujarnya.
Di sisi lain, terkait rincian penindakan yang dilakukan oleh Kemenkeu soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini, Sri Mulyani menegaskan pihaknya telah menindak sejumlah pegawai ASN.
Sri Mulyani mengungkapkan beberapa pegawai ASN tersebut diduga terlibat TPPU.
"Kemenkeu telah tindak lanjuti semua LHP LHA, terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai UU 5 tahun 2014 juncto PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS."
"Kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU 5 tahun 2014 dan PP 94 tahun 2021 terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023," ujarnya dalam rapat tersebut.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan perbedaan terlihat dalam cara klasifikasi dan penyajian data saja.