Kedua asalah fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan.
Najih bilang upaya kesehatan yang perlu dilakukan Pemerintah tidak hanya memperhatikan dari tindakan kuratif maupun rehabilitatif.
Tetapi penguatan dalam kegiatan promotif dan preventif dapat mengurangi angka kesakitan seseorang untuk mendapatkan tindakan kuratif.
Peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai garda terdepan ini dapat dioptimalkan dengan adanya penambahan tenaga kesehatan lainnya yaitu melalui kader kesehatan yang sudah dibekali dengan kompetensi.
Sehingga diharapkan mampu menekan angka rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan.
“Ombudsman RI menilai, RUU Kesehatan belum mengatur secara rinci perihal kader kesehatan,” kata Najih.
Ketiga, Ombudsman mengnggap perlunya memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.
Dalam pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga perlu diperhatikan terkait aspek penindakan.
Pada pasal 18 RUU Kesehatan disebutkan bahwa salah satu upaya kesehatan adalah aspek hukum praktik kedokteran.
Penyelenggaraan kedokteran jelas erat kaitannya dengan pencegahan kegiatan malpraktik dalam kedokteran.
Dalam hal adanya malpraktik, korban malpraktik selalu merasa bingung dalam meminta pertanggung jawaban dan ganti rugi.
Jika terjadi malpraktik, sanksi yang diberikan kepada Dokter hanya sampai pada sidang etik dan tidak pernah ada terkait pertanggung jawaban kepada korban.
“Pada tiitik ini terjadi kesenjangan terkait ganti rugi material dan imateril untuk korban malpraktik yang dilakukan oleh Dokter,” tuturnya.
Keempat, pemenuhan standar pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL).