Mokhamad Najih menuturkan upaya pemenuhan kesehatan memerlukan standar pelayanan yang jelas dan terukur.
Dalam RUU ini, kata dia, pemenuhan standar pelayanan kesehatan masih belum mengacu pada standar pelayanan publik (UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
“Ombudsman RI memperhatikan agar pengaturan dalam RUU ini juga berfokus pada pemberian layanan kesehatan yang terstandar dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, pengawasan jaminan kualitas pelayanan juga perlu dilakukan, sebab implementasinya saat ini belum optimal.
Hal ini terjadi karena unit kerja pengelola pengaduan sebagai titik masuk pengawasan berbasis aspirasi masyarakat tidak berfungsi efektif.
“Maka perlu diatur pada RUU Kesehatan mengenai mekanisme bagi Fasyankes dalam mengelola pengaduan yang efektif dan solutif bagi masyarakat,” ucap Najih.