News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Pidato Anas Urbaningrum: Tidak Boleh Pertandingan Nanti Pakai Teknik Lama Nabok Nyilih Tangan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum berpidato di depan pendukungnya di halaman Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023).

Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.

Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini