Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam pasal itu disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.
Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dhahana mengungkapkan setelah menjalani masa percobaan 10 tahun, terpidana mati akan diberikan penilaian. Hal itu menjadi dasar rekomendasi apakah hukuman terpidana akan tetap atau diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sampaikan dari petugas lapas, masyarakat, psikolog juga ya maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.
Dhahana mengatakan, jika terpidana mati dinilai berkelakuan baik dan berubah, maka Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) buat mengubah hukuman terpidana itu menjadi penjara seumur hidup.
"Nanti pada saat tim itu melakukan rekomendasi, apakah yang bersangkutan layak atau tidak perubahan pidana. Kalau tidak layak itu akan dieksekusi, dan kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," ucap Dhahana.