Kasus yang Menyeret Saan Mustofa
Pada 2012, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kala itu, ia dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi Neneng Sri Wahyuni.
Sebagai informasi, Neneng adalah tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan proyek PLTS 2008 di Kemnakertrans.
Saat itu, Saan mengaku tak tahu alasan dirinya dipanggil JPU KPK.
Ia mengklaim dirinya tidak tahu menahu soal PLTS.
"Saya enggak pernah mengerti soal kasus ini, enggak pernah mendengar soal proyek ini."
Baca juga: Anas Urbaningrum: Kalau Ada yang Berpikir Saya Menjadi Bangkai Sosial, Maaf Itu Tidak Terjadi
"Tapi, karena ini bagian dari proses hukum, maka saya ikuti saja," kata Saan kepada wartawan saat menginjakkan kaki di lobi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012).
Meski demikian, ia pernah dituduh terlibat dalam proyek tersebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.
Nazaruddin menyebut Saan Mustofa pernah bertemu Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi kala itu, Erman Suparno, bersama dirinya dan Anas Urbaningrum.
Usai pertemuan itu, Saan dikatakan Nazaruddin menyerahkan uang sebesar 50 ribu dollar AS kepada Erman.
"Ada kuitansi tanda tangan Saan mengambil uang, bukan omong saja," kata Nazaruddin.
Tetapi, tudingan itu dibantah Saan.
Saan mengatakan mengatakan tidak mengenal Erman.
Ia juga membantah terlibat mengurus proyek listrik di Kemnakertrans.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Y Gustaman)