"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata wakil ketua KPK, Alexander Mawarta, saat konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.
Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
Sama halnya dengan Fitria Nengsih, juga sebagai pemberi suap.
Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.
Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Yana Mulyana Bicara Tentang Kejujuran Kepada 120 Pejabat Kota Bandung
"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," katanya.
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.
Duduk Perkara Kasus
Alex mengatakan, Bupati Meranti diduga memerintahkan para jajarannya untuk menyunat anggaran dari Satuan Kerja Daerah Meranti.
"MA memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alex.
Besaran pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan itu berkisar 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil