Uang hasil pemotongan tersebut kemudian disetor ke Kepala BPKAD Fitria Nengsih.
Setelah uang setoran terkumpul kemudian disetor ke jajaran Pemerintah Kabupaten ke Bupati Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," kata Alex.
Sekitar bulan Desember 2022, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM.
Uang tersebut diterima melalui tersangka Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
"(Uang Rp 1,4 miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.
Adil bersama Fitria juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada tersangka Fahmi selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Meranti mendapatkan predikat baik, sehingga bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Alex mengatakan, KPK mencatat Bupati Meranti itu menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.
Baca juga: 3 Dugaan Tindak Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil, Suap Auditor BPK Hingga Terima Fee Jasa Umrah
Yana Mulyana & 5 Pejabat Jadi Tersangka
KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka penerima suap.
Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yaitu, Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Mereka juga sebagai penerima suap.