Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendukung kepolisian memproses kasus Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin.
Diketahui, dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yakni Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin resmi dilaporkan ke polisi.
Hal itu terkait dugaan ujaran kebencian dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Nasir menilai sangat tidak layak dan patut seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahun mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut.
Apalagi ancaman itu dialamatkan kepada Muhammadiyah, organisasi besar di Indonesia, setelah NU.
Politikus PKS itu mengatakan penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. Bahkan kalimat yang diposting di media sosial itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960–an.
Nasir menuturkan langkah AP Hasanuddin meminta maaf harus hormati.
Tetapi, proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum.
"Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,” kata Nasir, Selasa (25/4/2023).
Apalagi dalam narasinya di media sosial dia menantang dirinya dilaporkan ke polisi.
“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. begitupun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” kata Nasir.
Selain itu, Nasir berharap pimpinan BRIN juga berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Dianggap Sering Buat Pernyataan Kontroversi, Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Dibubarkan
“Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan memberikan efek jera agar ke depan jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,” kata anggota DPR dari Aceh ini.