News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Anggota Komisi III DPR Nilai Langkah Polisi Periksa Peneliti BRIN Sudah Tepat

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Sebelumnya diberitakan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin merespon soal pelaporan terhadap dirinya yang diduga buat ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

Menurut Prof Thomas, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta punya hak untuk melaporkan.

Dan dirinya bersama Andi Pangerang Hasanuddin punya hak untuk menjelaskan.

"Mereka punya hak untuk melaporkan. Saya punya hak untuk menjelaskan. Andi punya hak juga untuk menjelaskan. Ya, kita hormati hak masing-masing," kata Prof Thomas Djamaluddin kepada Tribunnews.com, Selasa (25/4/2023)

Berdasarkan surat yang Tribunnews.com terima DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta sebagai pihak pelapor datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2023).

"Bersama ini kami sampaikan bahwa DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta akan melakukan pelaporan terhadap 2 peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin. Yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah," tulis surat tersebut.

Sedangkan, Bareskrim Polri akan mengusut kasus ancaman pembunuhan dari seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, kepada warga Muhammadiyah.

Baca juga: PKS Minta Latar Belakang Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diperiksa

Direktur Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan saat ini pihaknya masih memprofil peryataan tersebut.

"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," ujar Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (24/4/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini