Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pola penghitungan suara untuk Pemilu 2024 mengalami perubahan dari Pemilu 2019.
Hal ini mengikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tengah menggodok rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya mengenalkan kebijakan panel dalam proses pengitungan suara pada Pemilu 2024.
Nantinya, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dibagi dalam dua panel.
"Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden, dan pemilu anggota DPD RI," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan ini saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).
Panel B untuk menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Idham mengatakan, PKPU baru ini hasil evaluasi Pemilu 2019 ketika 722 badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara meninggal dunia.
Oleh karena itu, dalam rancangan PKPU tersebut, KPU juga membatasi usia anggota KPPS menjadi 17-55 tahun.
Menurutnya, perubahan syarat batas usia minimal dan maksimal KPPS telah didasarkan pada kajian dan masukan dari berbagai pihak, teramsuk riset yang dilakukan Universitas Gadjah Mada.
Idham menyebut, rentang usia tersebut diyakini memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang baik sehingga para KPPS dapat bekerja secara maksimal.
"Kami berharap bulan Mei ini (rancangan PKPU) dapat kami sampaikan kepada publik maupun dapat kami konsultasikan kepada DPR dan pemerintah," tegasnya.