Lebih lanjut, BPOM menyebut pihaknya telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri.
Selain itu juga sudah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan, antara lain seperti:
Mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO.
Menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor.
Menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal.
Dan melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor.
BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar.
Termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi, serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Sekaligus menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
"BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan," kata BPOM lagi.
Terakhir, masyarakat dihimbau untuk selalu ingat cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.