News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Partai Buruh Dilarang Bawaslu Bawa Atribut dan Suarakan Kepentingan saat Peringatan May Day

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Buruh bersama Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (11/4/2023). Partai Buruh mendapat pesan khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar partai pimpinan Said Iqbal itu tak membawa atribut parpol serta tak menyuarakan isu tentang perburuhan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023) besok.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mendapat pesan khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar partai pimpinan Said Iqbal itu tak membawa atribut parpol serta tak menyuarakan isu tentang perburuhan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023) besok.

Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin beranggapan bahwa pesan yang disampaikan Bawaslu itu merupakan bentuk ancaman dan menganggap adanya kecenderungan politik.

"Sebagian dari mereka tampaknya sedang bermain politik dengan topeng sebagai pengawas," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).

Baca juga: 50 Ribu Buruh Akan Turun di Aksi May Day Besok, Ini Dampaknya Terhadap Kegiatan Usaha

Ia juga mempertanyakan bagaimana bisa lembaga pengawas pemilu itu hanya menyampaikan pesan tersebut kepada salah satu parpol tertentu.

Dikatakan Salahudin pihaknya pun secara tegas menentang kebijakan yang diambil oleh Bawaslu dan menganggap bahwa hal itu membahayakan dari segi demokrasi.

"Karena tidak mungkin Partai Buruh diminta untuk tidak merayakan Hari Buruh Intenasional dan dilarang menyuarakan kepentingan buruh," jelasnya.

Baca juga: Partai Buruh Akan Buat Pernyataan Sikap Soal Capres 2024 Saat May Day

"Sedangkan jati diri dan alasan Partai Buruh didirikan adalah untuk membela kepentingan kelas pekerja," sambungnya.

Lanjut Salahudin berdasarkan larangan itu, menurut Salahudin Bawaslu belum bisa memahami mengenai kultur buruh itu sendiri.

Dijelaskan Salahudin sebab menurutnya antara buruh dan Partai Buruh merupakan dua entitas yang telah menyatu dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.

"Mereka tidak paham bahwa buruh dan Partai Buruh adalah dua entitas yang menyatu dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain," pungkasnya.

50 Ribu Orang Akan Peringati Hari Buruh

Sebanyak 50 ribu buruh diperkirakan akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Senin (1/5/2023) mendatang di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan bahwa dalam 7peringatan May Day itu akan diikuti oleh berbagai serikat buruh dan petani yang ada di seluruh Indonesia.

"Peringatan May Day di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi akan diikuti dan tercatat oleh organisasi Partai Buruh hampir 50 ribu orang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Partai Buruh Akan Angkat 7 Isu Saat May Day, Cabut Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Tolak Upah Murah

Selain di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi dikatakan Said Iqbal peringatan May Day itu juga akan dilakukan di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun peringatan di Istora Senayan itu dijelaskan Iqbal pihaknya memberi tajuk peringatan Hari Buruh dengan nama May Day Fiesta.

"May Day Fiesta akan tetap diikuti hampir 50 ribu buruh di Istora Senayan. May Day Fiesta adalah suatu bentuk kegiatan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh," ujarnya 

Di kedua lokasi itu rencanannya kegiatan May Day tersebut akan digelar mulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam peringatan May Day 2023 mendatang, Partai Buruh dikatakan Iqbal telah menyiapkan 6 tuntutannya yakni sebagai berikut;

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen
3. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)
4. Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan
5. Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan
6. Pilih Presiden 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini