Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin dalam keadaan sadar saat berkomentar yang berujung ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menerangkan jika Andi Pangerang tak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat itu.
Baca juga: Hanya Karena Emosi, Polisi Ragu Peneliti BRIN Andi Pangerang Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah
"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya. Pada saat anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat? Sehat. Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya? Ybs menyatakan tidak. Dalam keadaan normal," kata Adi Vivid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan jika Andi mengaku khilaf karena rasa capeknya dalam diskusi soal perbedaan penetapan lebaran antara pemerintah dan Muhammadiyah yang kerap berbeda.
"Dia bilang menyampaikan karena pembicaraan itu, diskusi itu sudah panjang. Dan tidak ada ujungnya. Akhirnya beliau merasa lelah dan emosi. Terucap lah kata-kata seperti itu," tuturnya.
"Ya memang sangat-sangat tidak pantas ya menantang saya bunuh satu per-satu. Itu kan sangat-sangat tidak pantas diucapkan seorang yang tadi saya bilang, keilmuannya tinggi. Kembali lagi mungkin ada khilaf sebagai seorang manusia," sambungnya.
Ditangkap di Jombang
Sebelumnya, Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap pihak kepolisian buntut komentarnya bernada ancama pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah.
Baca juga: Resmi Ditahan Hari Ini, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Terancam 6 Tahun Penjara
Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.
Dalam hal ini, Andi Pangerang juga sudah ditetapksan sebagai tersangka.
Andi Pangerang dijerat pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Diketahui, Andi mengomentari unggahan peneliti BRIN lainnya yakni Thomas Djamaluddin di akun media sosial.
Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.
Baca juga: Nasib Peneliti BRIN Andi Pangerang, Ditangkap di Jombang hingga Kini Ditahan
Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang dianggapnya Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" komentar Hasanuddin.
Tak hanya itu saja Hasanuddin bahkan mengancam menghalalkan darah dari Muhamadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.