Sedangkan mengenai tuntutan atau isu May Day yang semula enam menjadi tujuh tuntutan yaitu:
1. Cabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi.
3. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
4. Tolak RUU Kesehatan.
5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.
6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.
7. Hostum atau hapus outsourcing tolak upah murah.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com