News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Jadi Anggota

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers soal Pembentukan Satgas TPPU, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud MD.

Ia mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat terkait TPPU pda 10 April 2023 lalu. Kemudian keputusan itu disampaikan ke DPR RI melalui rapat dengar pendapat pada 11 April 2023.

Adapun satgas ini, kata Mahfud, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.

Di dalam tim pengarah ini diduduki oleh tiga orang, yakni Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU.

Kemudian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, serta Ketua Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretsi merangkap Anggota Komite TPPU.

Kemudian pada tim pelaksana terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku wakil ketua dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPAT selaku Sekretaris.

Adapun anggotanya meliputi Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Dirjen Beca dan Cukai Kemenkeu Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Wakil Kabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Selain itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan 12 tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan, di antaranya sebagai berikut:

1. Yunus Hussein

2. Muhammad Yusuf

Kedua-duanya mantan kepala PPATK

3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM

4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM

5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK

6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI

7. Gunadi

8. Danang Widoyoko, TII

9. Faisal Basri (ekonom)

10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)

11. Achmad Santosa (pakar hukum)

12. Ningrum Natasya (pakar hukum)

Baca juga: Tangani 17 Kasus Pencucian Uang di Ditjen Pajak, Kemenkeu Kantongi Penerimaan Rp7,88 Triliun

Mahfud mengatakan sebanyak 12 tenaga ahli itu akan ikut menangani TPPU. Namun demikian, tenaga ahli tersebut bukan merupakan penyidik, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang.

“Dia gak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini