TRIBUNNEWS.COM - Berikut rekam jejak pelaku penembakan Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia, Mustopa (60).
Diketahui, Mustopa juga pernah melakukan pengrusakan Kantor DPRP Lampung pada 2016 silam.
Pengrusakan Kantor DPRD Lampung yang dilakukan oleh Mustopa tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra, dikutip dari TribunLampung.co.id, Selasa (2/5/2023).
Atas ulahnya, Mustopa ditangkap dan dituntut lima bulan penjara, namun telah menjalani hukuman tersebut.
"Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan," jelasnya.
Baca juga: Penembak Kantor MUI Pernah Undang Tetangga di Lampung Dalam Rangka Pengangkatannya Sebagai Nabi
Pada waktu itu, Mustopa merusak kaca ruang kantor Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal.
Dia mengaku kesal karena tidak bisa bertemu dengan Dedi.
Mustopa mengatakan, bahwa dia mempunyai solusi atas permasalahan dunia, terutama dalam hal terorisme dan narkoba.
Mengaku sebagai Nabi
Pelaku penembakan Kantor Pusat MUI, Mustofa mengaku sebagai nabi.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, Mustopa pernah menyambangi warga secara door to door untuk datang ke hajatan di kediamannya.
Hajatan yang digelar Mustopa di kediamannya tersebut, dalam rangka pengangkatannya sebagai nabi.
Namun permintaan Mustofa tersebut, ditolak secara mentah-mentah oleh warga.