Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyebut tak menutup kemungkinan AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi hukuman pidana lebih berat lantaran membiarkan penganiayaan yang ada di hadapannya.
Padahal yang bersangkutan merupakan seorang perwira Polri.
Terlebih AKBP Achiruddin telah resmi dipecat dari institusi kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran fatal kode etik Polri yakni Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dia terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.
"Saya kira dengan hasil akhir sidang etik Polri di mana Achiruddin dijatuhi sanksi PTDH dan akan diteruskan pemeriksaan pidana dan ada ancaman Pasal 55 kalau tidak salah, bisa berakhir sepuluh tahunan, itu saya kira luar biasa," kata Adrianus dalam tayangan Kompas TV, Senin (8/5/2023).
Adrianus pun mengatakan tindakan pelanggaran hukum oleh AKBP Achiruddin atas dugaan pembiaran penganiayaan akan diteruskan ke pelanggaran tindak pidana.
Baca juga: Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat
Selain itu ia mengira institusi Bhayangkara juga tak memberikan kebebasan bagi Achiruddin. Hal kata Adrianus, disinyalir karena tindakan dan perilaku yang bersangkutan dianggap sebagai sesuatu yang memalukan.
"Nampaknya kepolisian memang tidak memberikan semacam reserve yang bebas bagi dia, karena mungkin bagi sesama polisi dianggap tindakan memalukan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkap Irjen Panca.
Mantan Kabag Bin Opsnal Dit Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Polisi telah memeriksa 23 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Achiruddin lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.