News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Kriminolog: AKBP Achiruddin Bisa Kena Hukuman Lebih Berat karena Membiarkan Penganiayaan Terjadi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan saat rekonstruksi kasus penganiayaan putranya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral, Senin (8/5/2023).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyebut tak menutup kemungkinan AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi hukuman pidana lebih berat lantaran membiarkan penganiayaan yang ada di hadapannya.

Padahal yang bersangkutan merupakan seorang perwira Polri.

Terlebih AKBP Achiruddin telah resmi dipecat dari institusi kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran fatal kode etik Polri yakni Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dia terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.

"Saya kira dengan hasil akhir sidang etik Polri di mana Achiruddin dijatuhi sanksi PTDH dan akan diteruskan pemeriksaan pidana dan ada ancaman Pasal 55 kalau tidak salah, bisa berakhir sepuluh tahunan, itu saya kira luar biasa," kata Adrianus dalam tayangan Kompas TV, Senin (8/5/2023).

Adrianus pun mengatakan tindakan pelanggaran hukum oleh AKBP Achiruddin atas dugaan pembiaran penganiayaan akan diteruskan ke pelanggaran tindak pidana.

Baca juga: Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat

Selain itu ia mengira institusi Bhayangkara juga tak memberikan kebebasan bagi Achiruddin. Hal kata Adrianus, disinyalir karena tindakan dan perilaku yang bersangkutan dianggap sebagai sesuatu yang memalukan.

"Nampaknya kepolisian memang tidak memberikan semacam reserve yang bebas bagi dia, karena mungkin bagi sesama polisi dianggap tindakan memalukan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.

"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkap Irjen Panca.

Mantan Kabag Bin Opsnal Dit Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Polisi telah memeriksa 23 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Achiruddin lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Polisi juga mendalami soal dugaan Achiruddin membeking gudang solar ilegal yang berada dekat rumahnya di Medan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap bahwa Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima bayaran dari jasa mengawasi gudang solar ilegal tersebut. Besaran uang yang diterima pun tengah didalami polisi.

PPATK pun telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.

Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Potret Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Harta Kekayaan usai Disorot

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," kata Natsir.

Harta kekayaan AKBP Achiruddin pun kini menjadi sorotan publik. Pasalnya yang bersangkutan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah. AKBP Achiruddin diketahui kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon.

Padahal apa yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.

Tercatat AKBP Achiruddin hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Harta kekayaan Achiruddin ini diketahui tak berubah sejak 10 tahun lalu.

AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini