News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Tim Penasihat Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Tim kuasa hukum meminta terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Laporan Wartawan.com Tribunnews, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum pada berkas yang dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pada sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8/2023).

Baca juga: Perjalanan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati, Hari Ini Sidang Vonis

"Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman di persidangan.

Permintaan kedua, membebaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Ketiga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Empat memulihkan segala hal terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya," lanjutnya.

Kemudian terakhir membebankan biaya perkara terhadap negara atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain.

"Kami mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan," kata Hakim Ketua Jon Sarman membacakan pembelaan dari tim penasihat hukum Teddy Minahasa.

Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, JPU Yakin Hakim akan Jatuhkan Hukuman Mati

Tuntutan Teddy Minahasa

Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Pleidoi Irjen Teddy Minahasa

Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Dia memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.

"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).

Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.

"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.

Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.

Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini