News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Sebut Ada Unsur Tindak Kekerasan Seksual yang Dialami Karyawati AD di Cikarang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, selesai menjalani pemeriksaan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya di lingkungan kerja.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah mengadakan pertemuan dengan pihak AD (23) karyawati di Cikarang beserta kuasa hukumnya terkait kasus 'Staycation' jadi syarat perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan atasannya.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, adapun pertemuan itu pihaknya menanyakan salah satunya kronologi kejadian yang dialami oleh AD oleh atasannya tersebut.

"Iya (tanyakan kronologi) karena itu bagian dari persyaratan materil. Tapi sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi kita menggali kebutuhan (AD) seperti apa," kata Maneger ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).

LPSK kata Maneger berpandangan apa yang dialami AD oleh atasannya itu sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang juga menjadi prioritas pihaknya untuk melindungi seseorang.

Selain itu unsur tindak kekerasan seksual itu juga sudah termasuk berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2002 karena telah mengakomodir segala bentuk tindak kekerasan seksual.

"Kalau melihat modus yang juga termasuk informasi yang kita terima sebetulnya kalau berdasarkan UU 12 tahun 2002 itu memenuhi unsur memang sebagai tindak kekerasan seksual," sebutnya.

Akan tetapi mengenai permohonan perlindungan ini, LPSK masih belum memutuskan terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD tersebut.

Hal itu lantaran kini pihaknya kata Maneger masih melakukan penelahaan selama 30 hari kedepan guna memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan perlindungan AD.

"LPSK memang Sesuai SOP maksimal 30 hari kerja harus memutuskan menerima atau tidak, tetapi sekali lagi 30 hari itu maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dilansir dari Kompas.com, Karyawati berinisial AD (23) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait perlakuan atasannya yang mensyaratkan tidur bareng untuk perpanjangan kontrak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pengajuan perlindungan disampaikan AD pada Sabtu (6/5/2023).

"Sudah, mengajukan permohonan Sabtu 6 Mei 2023 melalui website LPSK," ujar Edwin lewat pesan singkat, Selasa (9/5/2023).

Edwin mengatakan, hari ini juga LPSK akan bertemu langsung dengan AD dan penasihat hukumnya.

LPSK akan menanyakan secara langsung terkait peristiwa yang sempat viral di sosial media tersebut.

"Hal-hal terkait peristiwa tentu akan kami tanyakan, termasuk bukti-bukti yang dimiliki pemohon," ucap dia.

Baca juga: Bongkar Skandal Ajakan Bos Staycation di Hotel, AD: Saya Bukan Mau Pansos, Tapi Mencari Keadilan

Terkait hal ini Sebelumnya, beredar viral isu adanya karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat diajak tidur di hotel oleh atasannya.

Atasan tersebut mengancam akan memutus kontrak kerja karyawati jika keinginannya tidak terpenuhi.

Kini karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual buka suara.

Korban yang berinisial AD (24) mengaku atasannya mengajak staycation di hotel dengan dalih agar kontrak kerja AD diperpanjang.

Lanjut AD, bos bejat itu mengajak staycation melalui pesan WhatsApp.
Bahkan, bos bejat tersebut pernah mengirimkan foto hotel kepada AD.

"Katanya 'kamu di mana, aku sudah di sini', sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya enggak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku," kata AD.

Tak hanya itu, AD pun mengaku, jika atasannya itu sempat menanyakan alamat rumah.

"Sempat ditanyain alamat rumah juga," paparnya.

Melihat siasat aneh itu, AD dengan tegas menolak ajakan atasannya.

Walhasil, kata AD, bos bejat langsung melancarkan kalimat ancaman.

Baca juga: Beberapa Karyawati Dilaporkan Diajak Staycation oleh Bos di Cikarang, Disebut Ada yang Bersuami

"Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini