TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel tidak sependapat dengan salah satu poin hal yang meringankan yang disampaikan hakim saat membacakan vonis terpidana kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara pada Rabu (10/5/2023).
Adapun hal yang meringankan yang dimaksud yaitu AKBP Dody mengakui perbuatannya terkait kasus ini.
Reza pun membeberkan beberapa alasan terkait tidak sependapatnya dirinya dengan hakim.
Pertama, terkait pengakuan AKBP Dody yang menyebut diperintah terpidana lainnya, Teddy Minahasa dan takut untuk menolaknya.
Reza menilai pengakuan Dody ini belum meyakinkan dirinya bahwa terpidana layak dianggap telah mengakui perbuatannya.
"Alasannya pertama, hitungan-hitungan sabu yang saya punya menunjukkan bahwa sabu di Jakarta bukan merupakan sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
"Ini terkait dengan pernyataan saya kemarin, pertama jika sabu ditukar dengan tawas, tidak jelas lokasi keberadaan tawas itu saat ini. Kedua, tidak tersedia informasi bahwa sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi adalah identik. Ketiga secara matematik, 5 kilogram sabu di Jakarta bukan berasal dari Bukittinggi, tidak diperlukan penukaran dengan tawas untuk memperoleh 5 kilogram sabu tersebut," papar Reza.
Baca juga: Dody Prawiranegara dan Linda Divonis 17 Tahun, Kuasa Hukum Bangga Tetap Mengungkapkan Kebenaran
Kedua, Reza menyebut AKBP Dody telah dua kali mengaku menolak perintah Teddy Minahasa untuk ikut dalam peredaran narkoba.
Namun, usai penolakan tersebut, Dody tidak mengalami hal buruk.
"Jadi ketakutan yang DP (Dody) sebut itu tampaknya mengada-ada. Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan. Dan karena DP menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi TM (sekiranya instruksi itu dianggap ada)," jelasnya.
Ketiga, Reza menduga AKBP Dody memiliki kepentingan untuk memperoleh uang agar mendongkrak kariernya sebagai anggota Polri.
Dengan terlibatnya Dody dalam peredaran narkoba, Reza menganggap menjadi salah satu cara untuk memperoleh uang tersebut.
Keempat, Reza juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim bahwa Dody tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan.
Menurutnya, hal tersebut bukanlah keinginan Dody sendiri tetapi akibat sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
"Pertimbangan hakim bahwa 'DP tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan' bukan karena keputusan atau sikap DP sendiri. Tapi karena dia terlanjur diringkus PMJ."
"Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan," tuturnya.
Baca juga: Beda Reaksi Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara usai Dengar Vonis Perkara Narkoba
Terakhir, Reza juga mempertanyakan kinerja Polda Metro Jaya yang hingga saat ini belum mengumumkan hasil tes urine dari Dody usai ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.
Dengan rangkaian analisa tersebut, Reza menduga kuat bahwa justru Dody tidak mengakui perbuataanya selama persidangan dan patut hukumannya diperberat.
"Dengan rangkaian hal di atas, alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap DP patut diperberat," tuturnya.
Divonis 17 Tahun Penjara
AKBP Dody divonis penjara 17 tahun dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika, terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa yang merupakan anggota Polri justru ikut dalam peredaran narkoba.
Serta terdakwa tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum dan telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa telah mengakui perbuatannya, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Baca juga: AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui, Tegaskan Banding: Saya Dikorbankan
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan ini, Dody terbukti melanggar
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba