News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor MUI Ditembak

Sosok Pemasok Senjata ke Mustopa, Berstatus ASN Polisi Hutan, Galau usai Penembakan Kantor MUI

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Petugas menunjukkan senjata Air Gun pistol model Glock 17 berkaliber 6 mm dengan peluru gotri dan barang bukti lainnya saat rilis penanganan penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan (Kanan) Pelaku Mustopa NR saat diamankan setelah melakukan penembakan. Berikut sosok pemasok senjata keapda Mustopa NR.

"Kata temannya yang berdinas dengan DM, DM ini kelihatan pusing atau galau," tegas Yanyan.

Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Lampung Yanyan Ruchyansyah. (Tribun Lampung / Bayu Saputra)

Baca juga: VIDEO 3 Pemasok Senjata Air Gun Ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditetapkan Jadi Tersangka & Ditahan

DM terancam disanksi

Yanyan melanjutkan, tidak menutup kemungkinan DM terancam dijatuhi sanksi secara kedinasan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Namun, ia belum bisa membeberkan jenis sanksi seperti apa.

Pihaknya menunggu proses hukum yang masih berjalan hingga sekarang.

"Jadi sudah jelas kalau mengikuti aturan disiplin ASN maka apapun konsekuensinya diterima.

Kami akan memberikan tindakan, setelah ada keputusan yang inkrah atau vonis dari pengadilan," tegas Yanyan.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan, DM bersama tersangka lainnya sudah ditahan.

Ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Lebih lanjut Indriwienny kemudian membeberkan peran para tersangka.

Awalnya pelaku Mustopa NR berkomunikasi guna membeli senjata pada para tersangka.

Tersangka N kemudian menghubungi tersangka H yang memiliki senjata air soft gun dan air gun.

H diketahui sudah sejak tahun 2012 berbisnis jual beli dua jenis senjata tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini