"Kata temannya yang berdinas dengan DM, DM ini kelihatan pusing atau galau," tegas Yanyan.
Baca juga: VIDEO 3 Pemasok Senjata Air Gun Ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditetapkan Jadi Tersangka & Ditahan
DM terancam disanksi
Yanyan melanjutkan, tidak menutup kemungkinan DM terancam dijatuhi sanksi secara kedinasan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Namun, ia belum bisa membeberkan jenis sanksi seperti apa.
Pihaknya menunggu proses hukum yang masih berjalan hingga sekarang.
"Jadi sudah jelas kalau mengikuti aturan disiplin ASN maka apapun konsekuensinya diterima.
Kami akan memberikan tindakan, setelah ada keputusan yang inkrah atau vonis dari pengadilan," tegas Yanyan.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan, DM bersama tersangka lainnya sudah ditahan.
Ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Lebih lanjut Indriwienny kemudian membeberkan peran para tersangka.
Awalnya pelaku Mustopa NR berkomunikasi guna membeli senjata pada para tersangka.
Tersangka N kemudian menghubungi tersangka H yang memiliki senjata air soft gun dan air gun.
H diketahui sudah sejak tahun 2012 berbisnis jual beli dua jenis senjata tersebut.