Setelah mendapatkan senjata, tersangka N memberikan kepada tersangka DM.
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D," beber Indriwienny.
Baca juga: Gus Islah: Penembakan di Kantor MUI Bukan Teror Konvensional
Indriwienny menambahkan, tersangka N sempat memberikan tutorial penggunakan senjata kepada pelaku Mustopa.
"Setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku Mustopa melakukan penyerangan ke kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) sekira
pukul 11.24 WIB.
Pelaku menembakan senjata airsoft gun hingga menyebabkan dua pegawai MUI terluka dan kaca pintu masuk kantor pecah.
Sementara pelaku Mustopa dinyatakan meninggal tidak lama setelah diamankan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Abdi Ryanda Shakti)(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)