Majelis Hakim menilai, hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis untuk terdakwa selama 17 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Majelis Hakim.
Tak hanya itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," jelasnya.
Kemudian dikatakan Majelis Hakim hal-hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta terdakwa belum pernah dihukum.
"Menimbang bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang sebagaimana yang telah majelis hakim pertimbangan di atas. Maka akhirnya pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam amar keputusan ini merupakan suatu tidak pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan," kata Majelis Hakim.
Majelis hakim melanjutkan memperhatikan pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
Khususnya pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP undang-undang nomor 8 tahun 1981 KUHP serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.
Sebelumnya, Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3).
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.