Atas dasar itulah, tim penasihat hukum korban First Travel melaporkan Mahkamah Agung ke Komnas HAM.
Hari ini, Jumat (12/5/2023), pihak korban memenuhi panggilan Komnas HAM untuk klarifikasi dan penyerahan data-data.
"Minggu lalu kita sudah resmi melaporkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hari ini kita menyerahkan data-data nama korban, jumlah kerugian, bukti refund, bukti kwitansi sudah kita serahkan," ujar Pitra.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.
Dalam putusan PK tersebut, ada 820 item sitaan milik bos First Travel yang disita dan mesti dikembalikan kepada korban.
529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Diantara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.
Sebagaimana diketahui, PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.
Kala itu, aset-aset bos First Travel yang menjadi terdakwa disita dan dikembalikan kepada negara, bukan korban.
Para terdakwa yng dimaksud ialah Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara.
Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.