Penerima Kartu Prakerja Gelombang 52 harus melakukan pembelian pelatihan pertama sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 15 hari setelah dinyatakan lolos.
Jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaannya akan non-aktif dan dicabut.
Sehingga saldo pelatihan juga akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)