Selanjutnya, Tanaka memerintahkan seseorang bernama Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar.
"Fakta hukum ini didukung barang bukti nomor 75 sampai dengan 81 berupa 7 (tujuh) lembar asli bukti setoran BCA tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan 8 September 2022, No Rekening: 418-036937-1, nama pemilik rekening: Dadan Tri Yudianto, nama penyetor: Heryanto Tanaka dengan jumlah setoran keseluruhan sebesar Rp11,2 miliar," kata jaksa dalam surat tuntutan pidana terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dalam persidangan, Tanaka membantah jika dirinya melakukan pengurusan perkara pidana atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA melalui Dadan.
Tanaka mengklaim uang Rp11,2 miliar itu terkait kerja sama investasi dengan Dadan.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Namun, jaksa KPK tidak percaya begitu saja lantaran kerja sama investasi dimaksud tidak dituangkan dalam bentuk sebuah surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.
Terlebih nominalnya terbilang besar.
Kerja sama itu hanya dibuat di antara kedua pihak dimaksud tanpa melibatkan notaris dan saksi-saksi.
"Oleh karenanya, menurut penuntut umum dalih kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto haruslah dikesampingkan karena uang Rp11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi melainkan bertujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI," ujar jaksa.
Pada 5 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana 5 tahun penjara terhadap Budiman.
Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK.
Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana 5 tahun penjara.
Setelah itu, Dadan menghubungi Yosep dan memberi tahu perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman telah diputus sesuai permintaan.
Dalam persidangan, Hasbi membantah jika Dadan menemui dirinya untuk membicarakan pengurusan perkara atas nama Budiman.