Menurut jaksa, hal itu bertentangan dengan pengakuan Yosep yang menyatakan Dadan memiliki hubungan dekat dengan Hasbi.
Yosep menjelaskan pada saat Hasbi diperiksa sebagai saksi melalui aplikasi Zoom adalah orang yang sama dengan orang yang ada di video call oleh Dadan sekitar Maret 2022.
Meski pada waktu itu belum mengenal Hasbi, Yosep meyakini orang yang menjadi saksi lewat Zoom adalah Hasbi selaku Sekretaris MA.
Hal itu diperkuat alat bukti petunjuk percakapan WhatsApp antara Dadan dengan Yosep tanggal 29 Maret 2022 waktu 13:23:50 WIB yang diperoleh dari barang bukti nomor 241 serta barang bukti nomor 208 berupa satu buah buku berwarna oranye dengan merek Volta bermotif daun dan bertuliskan "2D".
"Yang menunjukkan fakta bahwa benar pada 29 Maret 2022 sekitar pukul satu siang, Dadan Tri Yudianto menemui Hasbi Hasan di ruangan Sekretaris Mahkamah Agung pada kantor Mahkamah Agung RI di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Dadan selama pemeriksaan perkara Yosep dan Eko Suparno tidak pernah hadir sebagai saksi di depan persidangan meskipun telah dipanggil sebanyak empat kali yakni melalui surat panggilan tanggal 21 Maret 2023, 30 Maret 2023, 5 April 2023 dan 18 April 2023.
Jaksa menilai ketidakhadiran Dadan adalah untuk menghindari memberi keterangan di bawah sumpah secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Yosep Parera dituntut dengan pidana 9 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Eko Suparno dituntut dengan pidana 6 tahun 5 bulan penjara.