TRIBUNNEWS.com - Direktur Mayapada Hospital yang juga putri konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/5/2023).
Grace Tahir diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Pemeriksaan terhadap Grace Tahir ini dilakukan lantaran KPK menduga Rafael Alun membeli aset Grace menggunakan uang gratifikasi.
"RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset (Grace Tahir)" ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Usai menjalani pemeriksaan, Kamis, Grace Tahir memilih bungkam saat ditanya awak media ketika berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, ia mengunggah soal saksi hukum di Instagram Story-nya, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Fakta Grace Tahir, Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun: Takut Dato Sri Tahir, Pewaris Lippo Group
Dalam akunnya, @gtahirs, Grace Tahir membagikan tangkapan layar Chat GPT soal saksi hukum.
"Saksi hukum adalah individu yang memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses pengadilan atau penyelidikan untuk membantu menentukan fakta-fakta terkait suatu kasus hukum," bunyi tangkapan layar yang dibagikan Grace Tahir, dikutip Tribunnews.com.
Sehari setelah Grace Tahir diperiksa, rumah miliknya yang dibeli Rafael Alun kemudian tersita.
Ali Fikri mengungkapkan rumah milik Grace Tahir itu dibeli Rafael Alun menggunakan uang gratifikasi.
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," terang Ali.
Selain Grace Tahir, dua pihak swasta, yaitu Albertus Katu dan Timothy William T, turut diperiksa oleh KPK.
Diduga Ada Konglomerat Lain yang Juga Terlibat
Diperiksanya Grace Tahir dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, membuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menduga ada konglomerat lainnya yang juga terlibat.