TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan pada Rabu (17/5/2023) lusa.
Selain Hasbi Hasan, ada juga tersangka lainnya yang dipanggil, yakni mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Informasi yang kami terima, sesuai dengan agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan 2 (dua) orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
KPK berharap Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ucap Ali.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengurusan Perkara di MA yang Dilakukan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Peran Hasbi Hasan Terungkap Lewat Dakwaan Terdakwa Yosep Parera
Peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA tersebut terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera, pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP) Heryanto Tanaka.
Dalam hal ini, Yosep diketahui menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Surat dakwaan terdakwa Yosep Parera itu menyebutkan, Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang disebut sebagai pihak swasta orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Pertemuan tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Dalam pertemuan itu, Yosep dan Dadan membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman.
Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Sebagai informasi, Dadan juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Budiman.
Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.
Dalam hal ini, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, KY: Tunggu Ekspose KPK, Hormati Proses Hukum
Ketika pemeriksaan Hasbi Hasan, penyidik mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Kemudian, setelah diperiksa selama empat jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Hasbi Hasan sendiri diketahui menjadi Sekretaris MA kedua yang dijerat oleh KPK.
Sebelumnya, ada sosok Nurhadi Abdurachman yang telah lebih dulu ditersangkakan oleh KPK.
KY akan Proses Etik Hasan Hasbi
Jika benar Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelangggaran etik, maka Komisi Yudisial (KY) akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting.
"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," ungkap Miko Ginting melalui press release yang diterima Tribunnews.com, Jumat (12/5/2023).
Miko Ginting juga mengungkapkan, proses etik yang dilakukan oleh KY, termasuk pada pemeriksaan Hasbi Hasan nantinya akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK."
"Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)