TRIBUNNEWS.COM - Untuk kebutuhan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Sebelumnya diketahui, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, KPK belum secara resmi mengungkapkan konstruksi perkara yang menyangkut Hasbi Hasan.
Untuk itu, KPK akan segera memanggil Hasbi Hasan guna kebutuhan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Segera secepatnya akan kami panggil untuk kebutuhan penyidikan," kata Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, KY: Tunggu Ekspose KPK, Hormati Proses Hukum
Kendati demikian, Ali Fikri belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan Hasbi Hasan itu.
Ia hanya mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut.
"Nanti diinfokan lebih lanjut bila sudah dijdwalkan," ujarnya.
Peran Hasbi Hasan Terungkap Lewat Dakwaan Terdakwa Yosep Parera
Peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA tersebut terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera, pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP) Heryanto Tanaka.
Dalam hal ini, Yosep diketahui menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Surat dakwaan terdakwa Yosep Parera itu menyebutkan, Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang disebut sebagai pihak swasta orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Pertemuan tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.