Dalam pertemuan itu, Yosep dan Dadan membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman.
Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Sebagai informasi, Dadan juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Budiman.
Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.
Baca juga: Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK
Dalam hal ini, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023 lalu.
Ketika pemeriksaan Hasbi Hasan, penyidik mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Kemudian, setelah diperiksa selama empat jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Hasbi Hasan sendiri diketahui menjadi Sekretaris MA kedua yang dijerat oleh KPK.
Sebelumnya, ada sosok Nurhadi Abdurachman yang telah lebih dulu ditersangkakan oleh KPK.
KY akan Proses Etik Hasan Hasbi