TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Peradi Surara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang, sepakat dengan Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan bahwa wadah tunggal (single bar) organisasi advokat adalah suatu keniscayaan.
“Persaudaraan supaya kita wujudkan Peradi bersatu. Kalau istilah bang Otto, single bar is goal saya sangat setuju,” ujar Junivier dalam acara halalbihalal yang dihelat DPN Peradi Ketua Umum Otto Hasibuan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Ia sepakat dengan Otto karena kondisi advokat saat ini sedang dalam keadaan terpuruk, tidak ada nilainya di depan aparat penegak hukum lain.
Ini merupakan ancaman bagi para advokat di Indonesia.
“Ancaman Pasal 21 sangat gampang diberlakukan dan gampang menjadi sandera bagi para advokat dalam menjalankan profesinya,” tuturnya.
Baca juga: Momen Prabowo Peluk Erat Otto Hasibuan, Kenang Perjuangan Bersama di Pilpres 2019
Karena itu, Juniver menyampaikan akan melakukan pembicaraan dengan Otto untuk mewujudkan single bar tersebut tanpa memandang dari organisasi advokat manapun.
“Kita harus bersatu agar kita bisa menegakkan hak-hak martabat kita, bahwa kita penegak hukum yang benar dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya.
Juniver pun memberikan apresiasi kepada Peradi Otto Hasibuan yang telah mengundang pihaknya untuk hadir dalam halalbihalal ini.
“Salam hormat kepada Peradi di bawah Otto Hasibuan bahwa kita jalin kebersamaan, persaudaraan supaya kita wujudkan Peradi bersatu,” ucapnya.
“Hubungan kita mempersatukan semakin terwujud, apa yang kurang kita benahi, apa yang lebih kita kurangi, tapi kita bersama-sama menyatukan Peradi ini menjadi satu,” katanya.
Otto Hasibuan menyampaikan, terima kasih kepada Juniver dan Patra M Zen, para tamu undangan, dan jajaran pengurus dan anggota Peradi yang telah menghadiri halalbihalal yang dihelat pihaknya.
Otto menyampaikan, bagaimanapun harus ada satu wadah tunggal (single bar) organisasi advokat. Terlebih, di negara di dunia ini hampir semua menganut sistem tersebut. Karena itu pihaknya terus menggaungkan single bar is a must.
“Bukan untuk kepentingan Peradi kita atau pribadi kita sendiri, tetapi ini untuk kepentingan pencari keadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, boleh saja ada organisasi advokat di luar Peradi karena itu dijamin undang-undang soal kebebasan berserikat. Namun, induk organisasi profesi advokat ini hanya satu, yakni Peradi sebagaimana Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.