News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Rumah Dinas Menteri Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Bertuliskan Kejaksaan RI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate hingga siang ini sudah ditetapkan ditahan di Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS.

Dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, tim penyidik dari Kejagung langsung melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi.

Termasuk diantaranya di Rumah Dinas Menteri Johnny.

Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate berada di Kompleks Menteri di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com  di lokasi sekitar pukul 12.40 WIB,  rumah yang diduga menjadi rumah dinas Menteri Johnny G Plate itu tertutup rapat kedua pagarnya.

Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Namun terlihat kedua pagar berwarna hitam itu sudah terpasang garis berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

Tribunnews.com masih mengkonfirmasi beberapa pihak yang berada di sekitaran rumah dinas tersebut untuk memastikan kepemilikan rumah yang dimaksud.

Kendati begitu, belum dapat diketahui kegiatan apa yang sedang berlangsung di dalam rumah berlantai dua tersebut.

Johnny Plate Ditahan

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini