Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara rupanya tak terima atas vonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Atas vonis tersebut, mantan anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa itu mengajukan banding.
Berdasarkan lama SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, banding diajukan Dody diwakili oleh penasihat hukumnya, Daniel Hutabarat pada Selasa (16/5/2023).
"Tanggal Permohonan: Selasa, 16 Mei 2023. Pemohon Banding: Dody Prawiranegara Bin H. Maman Supratman."
Jaksa penuntut umum (JPU) pun mengungkapkan bahwa Dody Prawiranegara menjadi terdakwa kedua setelah Teddy Minahasa yang diajukan banding dalam perkara yang sama.
Akta permintaan banding dari jaksa dikirim tepat sepekan setelah putusan dibacakan, yaitu Rabu (17/5/2023).
"Rabu kemarin banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting pada Kamis (18/5/2023) malam.
Pengajuan banding ini disebut Iwan sebagai upaya agar jaksa tidak kehilangan haknya dalam persidangan di tingkat banding.
"Lebih kepada mengantisipasi, karena sebenarnya putusannya tidak jauh dari tuntutan kita," ujarnya.
Sementara atas lima terdakwa lainnya, jaksa tidak mengajukan banding.
Kelima terdakwa itu ialah: Linda Pujiastuti alias Mami Linda, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Alasannya, kelima terdakwa tersebut tidak mengajukan banding atas kasus peredaran narkoba ini.
Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai
Oleh sebab itu, jaksa hanya mengajukan banding atas dua terdakwa, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara.