News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

AKBP Dody Prawiranegara Resmi Ajukan Banding atas Vonis 17 Tahun Kasus Peredaran Narkoba

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023).

"Karena hanya mereka berdua yang mengajukan banding," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Winarto pada Kamis (18/5/2023) malam.

Sikap jaksa penuntut umum yang mengajukan banding atas Dody Prawiranegara ini pun menjawab tudingan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Sebab sebelumnya, Reza Indragiri menuding bahwa jaksa tidak adil lantaran baru mengajukan banding atas terdakwa Teddy Minahasa.

Bahkan jaksa penuntut umum sampai dinasehati untuk konsisten dalam menangani perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat ini.

"Sikap JPU yang ingin membabat maksimal para terdakwa narkoba semestinya konsisten," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2023).

Reza menilai bahwa JPU seharusnya bisa berlaku adil dalam niat memberikan efek jera terhadap semua terdakwa, tidak tebang pilih karena bisa memunculkan kecurigaan. 

Sebab itulah, menurut Reza, jika tujuannya untuk detterence effect JPU juga harusnya ajukan banding kepada Dody Prawiranegara cs.

"Salah satu kunci bagi munculnya detterence effect adalah keajegan kerja penegakan hukum. Itu artinya, dalam konteks kerja JPU pada perkara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, yang dibutuhkan adalah konsistensi sikap," katanya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda dalam perkara ini.

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Pakar Tak Sependapat Hakim Sebut AKBP Dody Akui Perbuatan hingga Ringankan Hukuman, Ini Alasannya

Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sementara Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini