News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terima Fasilitas dan Kembalikan Uang Rp 534 Juta, Kenapa Adik Johnny Plate Belum Tersangka?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Alex Plate (kiri) dan kakaknya Johnny G Plate. Dua kali diperiksa, kembalikan uang Rp 534 juta ke Kejagung, Gregorius Alex Plate bakal susul sang kakak Johnny G Plate jadi tersangka ?

"Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023).

Sayangnya belum dijelaskan lebih rinci jadwal pemeriksaan Gregorius Alex Plate.

Termasuk apakah ada kemungkinan diperiksa hari ini juga.

"Kita tidak mau merilis karena yang bersangkutan belum datang," kata Ketut.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Momen Jokowi Reshuffle hingga Hary Tanoesoedibjo Muncul di Istana

Namun Ketut memastikan bahwa ada 7 orang yang diperiksa pada hari ini termasuk Menkominfo Johnny G Plate.

Dari 6 orang yang diperiksa, baru Johnny G Plate yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Satu orang kita tetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Enam orang masih proses pemeriksaan pada hari ini," kata Ketut.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, pada hari yang sama tim penyidik juga menggeledah dua lokasi, yaitu rumah dinas Johnny G Plate dan Kantor Kementerian Kominfo.

"Setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Setelah penggeledahan, tim penyidik juga akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Adapun saat ini, Johnny G Plate telah ditahan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini