Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung Kejar Bukti Tambahan untuk Jadikan Adik Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan belum menetapkan adik Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara korupsi tower BTS.
Sang adik yang bernama Gregorius Alex Plate itu dipastikan telah menerima fasilitas terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Fasilitas tersebut pun telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp 500 juta.
Namun Kejaksaan Agung masih mendalami konteks pemberian fasilitas tersebut.
"Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (18/5/2023).
Meski telah mengembalikan fasilitas yang diterima, tak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny G Plate dalam perkara ini.
"Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti kan belum cukup kuat,"
Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan termasuk dengan memeriksa saksi-saksi.
Tak terkecuali Gregorius Alex Plate sendiri juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.