Satu di antaranya ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023).
Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.
"Perannya bahwa yg bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
Kemudian lima tersangka lainnya ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam kasus ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di antara para tersangka, sebagian telah berada di bawah kewenangan penuntut umum. Artinya, mereka akan menjalani persidangan begitu penuntut umum melimpahkan ke pengadilan.
Total ada tiga tersangka yang sudah dilimpahkan oleh tim penyidik ke penuntut umum pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Ketiga tersangka itu ialah Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Yohan Suryanto.
"Selasa 2 Mei 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (2/5/2023).