TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akankah PDIP memberikan sanksi tegas kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait pertemuan putra Jokowi tersebut dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto?
Belum lama ini DPP PDIP menjatuhkan sanksi tegas kepada Gubernur Maluku yang juga pimpinan DPD PDIP setempat, Murad Ismail karena dianggap melakukan pelanggaran. Akankah Gibran bernasib sama?
Seperti diketahui, Pertemuan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berbuntut pemanggilan oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP).
Gara-gara pertemuan itu, Gibran pun diminta datang ke Jakarta untuk menghadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin besok, 22 Mei 2023.
Gibran sendiri akan berangkat ke Jakarta, Senin (22/5/2023).
Ia mengaku mendapat telepon dari Sekretaris DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pemanggilan tersebut hanya berselang sehari setelah Gibran bertemu Prabowo Subianto, Jumat (19/5/2023).
Mereka bertemu di Wedangan Omah Semar, Kecamatan Jajar, Kota Solo.
Di sana pun terdapat relawan Joko Widodo (Jokowi) - Gibran.
Baca juga: PDIP Tanggapi Kabar Relawan Gibran-Jokowi Bermigrasi Dukung Prabowo
Mereka pun pada saat itu juga menyampaikan dukungan kepada Ketum Prabowo sebagai calon presiden di Pemilu 2024.
Itu dilakukan tak berselang lama setelah pertemuan antara Gibran dan Prabowo.
Bakal disanksi tegas seperti Murad Ismail?
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Arifki Chaniago angkat bicara mengenai polemik ini?
Menurut Arifki, jika dibandingkan dengan kasus Gubernur Maluku Murad Ismail, apa "kesalahan" yang dilakukan Gibran belum sebesar itu.